Oknum Guru di Sidrap Diduga Lakukan Penipuan, Hamzah: Kami Akan Laporkan ke Polres

UPT SMP Negeri 1 Pangsid, Sidrap.


SIDRAP - Seorang oknum guru di salah satu sekolah di Sidrap diduga melakukan penipuan. Ialah Baharia, S.Pd merupakan guru UPT SMP Negeri 1 Pangsid, Kabupaten Sidrap.

Oknum guru tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap Hamzah mengenai penjualan rumah.

Kronologisnya berawal saat oknum guru (Baharia-red) ditemui Hamzah di SMP Negeri 1 Pangsid, Sidrap. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat bahwa dana senilai Rp60 juta yang dituntut oleh Baharia adalah hasil penjualan rumah yang merupakan harta warisan dari almarhum suaminya, H. Sudirman.

Sebagaimana diketahui bahwa pasangan suami istri (Alm. H. Sudirman dan Baharia) ini tidak memiliki anak, sehingga harta warisan yang ditinggalkan berupa sebidang tanah, rumah, mobil dan lainnya kini menjadi warisan istrinya (Baharia-red) dan saudara dari suaminya yang berjumlah 4 orang.

Anehnya, hanya rumah di BTN Batu Lappa, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap mau diserahkan pada ahli waris lainnya. Itu pun, masih meminta uang Rp60 juta jika rumah tersebut nanti terjual.

"Alhasil, rumah tersebut berhasil terjual dengan senilai Rp118 juta. Namun, ada ahli waris keberatan dan meminta lebih baik masukkan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap, jika ia tetap ngotot diberikan uang Rp60 juta," kata salah satu ahli waris yang enggan disebutkan namanya.

Olehnya itu, H. Sabir selaku penerima kuasa dari semua ahli waris untuk menjual rumah tersebut berinisiatif agar masalah ini tidak masuk ke pengadilan dan mencoba menghubungi Hamzah yang merupakan wartawan senior di Sulsel yang bertugas meliput di wilayah Pengadilan Agama dan Negeri agar dicarikan solusi terkait masalah tersebut.

Atas saran atau usul dari Hamzah jika bisa dibantu. Sehingga, Hamzah pun berhasil temui oknum guru tersebut pada Kamis (19/10) ditempat kerjanya.

Dari hasil pertemuan itu, keduanya bersepakat, dan Baharia bersedia menerima uang hanya Rp30 juta.

Pada esok harinya, Jumat (20/10), Hamzah menyerahkan uang Rp30 juta kepada H. Hafid atas sepengetahuan Baharia. Kemudian, H. Hafid pun menyerahkan sertifikat tanah dan akta jual beli asli kepada Hamzah.
 
Lalu pada Senin (23/10), salah seorang ahli waris menyerahkan uang Rp28 juta pada Baharia. Setelah mengetahui uang itu berada di oknum guru itu, Hamzah pun hendak mengambilnya (sesuai kesepakatan awal).

Namun sayangnya, saat oknum dicoba ditemui, keberadaannya tak ditemukan. "Kami sudah temui dia (Baharia-red) di sekolah dan dirumahnya, tapi tidak ada," kata Hamzah kepada media.

Hamzah mengatakan jika kesepakatan itu diingkari maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kami akan melapor ke Polres Sidrap sebagai dugaan penipuan karena telah mengingkari kesepakatan dan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Sidrap," jelasnya. (*)

Topik Terkait

Baca Juga :